get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Mengejutkan, Siswa SMP Tikam Teman di Pesisir Barat akibat Tak Tahan Di-Bully

Bejat, Duda di Pringsewu Setubuhi Gadis Berkebutuhan Khusus di Kamar Kos

Rabu, 02 Agustus 2023 - 17:15:00 WIB
Bejat, Duda di Pringsewu Setubuhi Gadis Berkebutuhan Khusus di Kamar Kos
Duda yang mencabuli gadis penyandang disabilitas di Pringsewu saat diamankan polisi. (Foto: MPI/Ira Widya)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Duda 34 tahun berinisial AN menyetubuhi gadis berkebutuhan khusus atau mengalami cacat mental di Kabupaten Pringsewu. Aksi bejat tersebut telah dilakukan sebanyak 2 kali.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pelaku merupakan warga Talang Baru, Fajar Baru, Pagelaran Utara, Pringsewu. Dia ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Lampung lantaran menyetubuhi korban berinisial MK (22).

"Jadi peristiwa itu berawal saat pelaku bertemu korban ketika menghadiri acara ulang tahun salah satu LSM di Pringsewu," ujar Umi, Selasa (1/8/2023).

Saat pertemuan tersebut, pelaku melihat korban dan langsung menghampirinya untuk meminta nomor WhatsApp (WA).

"Lalu keduanya intens komunikasi lewat WA. Keesokan harinya, pelaku video call dengan korban saat sedang makan durian. Dia pun membujuk korban agar mendatanginya dan akan diberikan durian," katanya.

Kemudian pelaku kembali menghubungi korban dan memberikan alamat rumahnya. Dia menuntun korban hingga tiba di sebuah SPBU di Pringsewu.  Selanjutnya pelaku menjemput korban di salah satu SPBU di Wates, Pringsewu dan membawanya ke kamar kos. 

"Saat tiba di kos pada malam hari, pelaku menyuruh korban masuk ke kamar. Dia membujuk dan memaksa korban untuk berhubungan intim," ucapnya.

Seusai menyetubuhi korban, pelaku meninggalkannya dalam kamar kos lalu pergi bekerja. Dia kembali saat dini hari dan kembali bersetubuh dengan koban.

"Sepulang kerja, pelaku menyetubuhi kembali korban. Jadi total korban 2 kali disetubuhi pelaku," ujarnya.

Umi mengungkapkan, selain pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sepotong kaos, celana panjang, sweater, pakaian dalam dan ponsel berisi pesan WA.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolda Lampung. Dia dijerat Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut