Bejat, Guru Silat di Lampung Cabuli 6 Murid Modus Latihan Hipnoterapi
LAMPUNG, iNews.id - Guru silat di Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara mencabuli enam orang muridnya. Lima korban merupakan anak di bawah umur.
Pelaku adalah Sudibyanto (43). Dia mengajar silat di salah satu pondok pesantren di Lampung Utara.
"Korban dibawa ke ruangan untuk berdalih melakukan cek pernapasan yang kemudian tersangka mulai melakukan aksi bejatnya," kata Kanit PPA Polres Lampung Utara, Ipda Darwis, Kamis (31/8/2023).
Perbuatan bejat itu terjadi sejak awal 2023 dan berlangsung beberapa kali namun di beberapa tempat yang berbeda seperti gubuk bambu di pesantren, rumah pelaku hingga rumah kerabat.
Korban adalah muridnya yang mengikuti latihan silat di pondok pesantren, mulai dari siswa MTs, SMA, hingga umum.
Akibat perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 81 dan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Sementara pelaku mengaku mencabuli korban dengan modus menghipnotis para korban berdalih latihan hipnoterapi.
"Awalnya korban saya hipnotis kemudian memerintahkan korban untuk membuka baju yang kemudian saya pegang payudara, bibir dan kemaluannya," kata pelaku saat diperiksa di Polres Lampung Utara.
Editor: Reza Yunanto