get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Guru Ngaji di Jeneponto Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli 6 Santriwati

Bejat, Kakek di Tanggamus Cabuli Bocah 6 Tahun selama 2 Tahun

Selasa, 26 Januari 2021 - 15:36:00 WIB
Bejat, Kakek di Tanggamus Cabuli Bocah 6 Tahun selama 2 Tahun
Tersangka pencabulan di Pulau Panggung saat diamankan polisi. (Foto: iNews/Indra Siregar)

TANGGAMUS, iNews.id - Perbuatan bejat kakek AS (50) warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Pulau Tanggamus, Lampung akhirnya terbongkar. Dia ditangkap anggota Polsek Pulau Panggung jajaran Polres Tanggamus atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban merupakan bocah berusia 6 tahun yang merupakan anak tetangganya. Mirisnya, perbuatan cabul itu telah dilakukan sejak dua tahun terakhir.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan R (22) warga Kecamatan Pulau Panggung selaku ibu korban pada Minggu (24/1/2021). Setelah meminta keterangan saksi, dilakukan penangkapan saat tersangka berada di rumah, Senin (25/1/2021).

"Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," katanya, Selasa (26/1/2021).

Kronologi pengungkapan ini bermula saat R melihat anaknya bermain di rumah tersangka. Saat membantu acara hajatan, R bingung karena hanya anak tersangka yang datang. Dia kemudian bertanya kepada anak tersangka yang menyebut korban ada di rumahnya.

R kemudian mencari anaknya di rumah tersangka dan menemukannya di bagian samping. Setelah itu dia membawa anaknya pulang.

Sesampainya di rumah, korban menceritakan jika dia telah dicabuli. R tak terima dan melapor ke Polsek Pulau Panggung.

"Pengakuan korban sudah lima kali sejak 2 tahun terakhir," katanya.

Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian milik korban diamankan ke Polsek Pulau Panggung. Kasus dugaan pencabulan ini masih dalam penyidikan.

Tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak denganm ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut