get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekonstruksi Pembunuhan Anak di Bawah Umur oleh Anggota DPRD Wakatobi Peragakan 29 Adegan

Bejat, Pria Paruh Baya di Pesisir Barat Setubuhi Anak di Bawah Umur

Senin, 11 September 2023 - 16:03:00 WIB
Bejat, Pria Paruh Baya di Pesisir Barat Setubuhi Anak di Bawah Umur
Pria paruh baya di Pesisir Barat Lampung ditangkap polisi usai mencabuli anak di bawah umur. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PESISIR BARAT, iNews.id - Seorang pria berinisial Br (55) ditangkap Satreskrim Polres Pesisir Barat di Pekon Pardasuka, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Sabtu (9/9/2023) sore. Pelaku diduga telah mencabuli anak yang masih berusia di bawah umur. 

“Pelaku ini ditangkap karena diduga mencabuli anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah, Senin  (11/9/2023).

Kasus pencabulan yang menimpa bocah berusia 7 tahun ini terjadi pada 10 Agustus silam. Saat itu korban sedang bermain dengan temannya di belakang sebuah masjid. Pelaku kemudian menarik korban dan membawa ke samping masjid. Sementara teman-teman korban takut dan kabur. 

"Setelah menarik, pelaku membekap mulut korban dan menyetubuhinya," ujarnya. 

Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Jika ditanya kaitan darah, disarakan untuk mengaku karena jatuh. 
 
Setelah pelaku pergi, korban menemui kakaknya yang sedang berada di masjid dan memberitahu luka pada alat vitalnya. Korban kemudian diantar pulang ke rumahnya dan kasus ini dilaporkan ke polisi.

Berbekal laporan orang tua korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya pelaku ditangkap pada Sabtu (9/9/2023).

Polisi juga menyita barang bukti berupa hasil Visum et repertum, celana dalam anak, baju korban dan hasil pemeriksaan psikologi dan konseling.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 d dan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti  UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut