Beli Barang di Warung Sembako Pakai Uang Palsu, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
PRINGSEWU, iNews.id - Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan pengedar uang palsu. Pelaku diketahui berinisial ES (31) warga Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo mayora Pranata mengatakan, pelaku tertangkap tangan oleh Polisi saat mengedarkan uang palsu di warung sembako milik saksi Andri (55) warga Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu pada Selasa (4/4/2023) sekira pukul 15.30 WIB..
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran uang palsu di sejumlah warung dan toko sembako di Pringsewu," kata Feabo,Rabu (5/4/2023).
Dia menambahkan, pelaku ES yang tercatat sebagai residivis kasus peredaran uang palsu dan pencurian dengan pemberatan.
"Dia mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui salah satu platform media sosial," kataya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku membeli uang palsu sebanyak Rp4 juta dalam pecahan Rp50.000 seharga Rp. 500.000 dari salah satu akun Facebook.
"Setelah didapat, uang itu kemudian diedarkan ke warung-warung sembako dengan modus membeli sejumlah barang," katanya.
Dari mengedarkan uang palsu di warung itu, beber kasat, Pelaku berhasil mendapatkan barang dan juga uang kembalian dalam bentuk uang asli.
"Sejak membeli uang palsu pada 22 Februari 2023 yang lalu, pelaku telah berhasil mengedarkan setidaknya 42 lembar uang palsu," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku ES akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi, pastikan uang yang anda terima diperiksa dulu sehingga terhindar menjadi korban peredaran uang palsu," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto