Beli Ponsel Curian, 2 Pria di Tanggamus Kaget Dijemput Polisi
TANGGAMUS, iNews.id - Dua pria di Tanggamus, Lampung, kaget saat dijemput polisi. Keduanya diamankan lantaran diduga menjadi penadah barang curian berupa ponsel.
Kedua pria itu berinisial MA (31) warga Pekon Negara Batin dan DF (29) warga Tanjung Agung, Kota Agung Barat.
"Kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing setelah teridentifikasi menguasai ponsel milik korban yang menjadi korban jambret," kata Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP I Made Sudastra, Senin (6/3/2023).
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan handphone Poco M3 warna Blue milik korbannya Rawal P (44) warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung.
Dia melanjutkan, kedua pelaku diamankan pada Sabtu (4/3/2023) sekitar pukul 16.00 WIB setelah pihaknya mendapatkan informasi diduga barang bukti ponsel milik korban dikuasai oleh tersangka DF.
Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap DF berikut diamankan barang bukti ponsel dan berdasarkan keterangan awal bahwa DF mendapatkannya dari tersangka MA.
"Pengakuan MA bahwa dia hanya menjual ponsel tersebut yang didapatkan dari temannya berinisial A dan P," katanya.
Sayangnya, dari hasil penyelidikan terduga pelaku A dan P belum dapat diketahui keberadaanya.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, penjambretan terjadi pada Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, saat korban bersama istri dan kedua anaknya berboncengan dengan sepeda motor dari arah Kota Agung Barat menuju rumahnya di Kelurahan Baros, Kota Agung.
Saat tiba di Jalinbar Pekon Talagening, tiba-tiba dua lelaki berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih menyalip dari arah kiri.
"Pelaku langsung menarik tas hingga terputus, keduanya kemudian kabur ke arah Kota Agung," katanya.
Tas korban saat itu berisi ponsel Realme 7 warna hitam, handphone Poco M3 Cool Blue dan handphone Samsung Galaxy A23 warna biru, sehingga korban menderita kerugian senilai Rp9 juta.
"Korban kemudian melapor ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti," katanya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan ajunto Pasal 480 KUHPidana tentang Penadah dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto