Beli Sabu saat Bandar Ditangkap Polisi, 2 Pemuda di Way Kanan Panik
WAY KANAN, iNews.id - Dua orang pemuda di Way Kanan, Lampung ditangkap polisi. Keduanya yakni berinisial RM (19) dan UP (25) ditangkap karena mempunyai narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Way Kanan, Iptu Mirga Nurjuanda ditangkap di Kampung Sri Basuki, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Selasa (15/6/2021).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial RM warga Kampung Sri Mulyo Kecamatan Negeri Batin Kabupaten Way Kanan dan UP warga Desa Bangun Rejo Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
"Penangkapan berawal ketika 9 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan telah berhasil ungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan pelaku BT," kata Mirga, Rabu (16/6/2021).
Mirga menambahkan, ketika mengamankan BT, petugas juga mengamankan pelaku RM dan UP.
"Saat itu dia datang membeli sabu kepada BT dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Blade warna hitam, tanpa body dan nomor polisi," katanya.
Setelah diamankan disertai dengan penggeledahan terhadap badan ditemukan uang tunai sebesar Rp100.000 pada RM dan di dalam bagasi jok sepeda motor ditemukan berupa bungkusan tissue didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil isi sabu seberat 0,25 gram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto