BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 649 pasangan mengajukan permohonan dispensasi nikah di Lampung. Pengajuan ini lantaran mereka hendak menikah namun terhalang syarat usia yang ditetapkan pemerintah.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandarlampung Ahmad Syahab mengatakan, terjadinya dispensasi nikah ini paling banya disebabkan pergaulan bebas (hubungan intim di luar nikah).
Duh, Belasan Anak di Surabaya Ajukan Dispensasi Nikah Selama Januari 2023
Selain itu juga perubahan Undang-Undang Perkawinan, yakni laki-laki usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun telah berubah. Pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan berbunyi hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.
“Penyebabnya ini begitu banyak, salah satunya pergaulan bebas dan adanya perubahan revisi Undang-undang Perkawinan Nomor 174. Yang tadinya usia menikah perempuan itu 16 tahun, sekarang disamakan dengan laki-laki menjadi 19 tahun,” ujar Ahmad Syahab, Jumat (27/1/2023).
532 Pasangan di Bojonegoro Minta Dispensasi Nikah, 4 Persen karena Hamil Duluan
Dia menuturkan, solusi atas hal tersebut yakni pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung maupun kabupaten/kota melakukan penyuluhan hukum terpadu kepada anak-anak usia sekolah SMP dan SMA.
10 Pasangan Ajukan Dispensasi Nikah Tiap Bulannya, Fenomena Pernikahan Dini Marak di Madina
“Kami melakukan penyuluhan hukum terpadu bekerja sama dengan instansi terkait yakni Kementerian Agama dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memberikan imbauan kepada anak-anak SMP dan SMA tentang risiko pernikahan dibawah umur,” katanya.
Namun jika dihitung mundur, dispensasi nikah di Lampung tidak ada peningkatan. Tahun 2021 sebanyak 708 perkara, di tahun 2022 menjadi 649 perkara.
Ini 4 Provinsi dengan Angka Dispensasi Nikah di Bawah Umur Tertinggi, 3 di Pulau Jawa
"Daerah Gunung Sugih Lampung Tengah tercatat paling banyak mengajukan dispensasi menikah sejumlah 174 perkara,
Tulang Bawang Tengah tidak ada," ucapnya.
Editor: Donald Karouw