Ber-KTP DKI, Cawabup Waykanan Tak Bisa Nyoblos
WAYKANAN, iNews.id - Calon wakil bupati nomor urut satu Waykanan, Lampung, Rina Marlina tak bisa menyalurkan suara di Pilkada 2020. Hal ini disebabkan karena Rina tercatat sebagai penduduk DKI Jakarta.
Tak hanya Rina, pasangannya yakni Juprius tak bisa mencoblos karena berKTP Bandarlampung
Ketua KPU Waykanan, Refki Darmawan membenarkan jika Juprius dan Rina tak miliki hak suara di Pilbup Waykanan.
"Juprius KTP nya di Bandarlampung, sementara Rina Marlina KTP-nya Jakarta," kata Refki, Rabu (9/12/2020).
Menurutnya, dalam aturan tidak ada larangan bagi warga yang tidak berdomisili di Waykanan dapat mencalonkan diri di Kabupaten Waykanan.
Sementara itu, Rina Marlina mengatakan, meski dirinya tak miliki hak suara di tempat dia bertarung, istri dari mantan Bupati Waykanan ini optimis memenangkan kontestasi lima tahunan ini.
"Saya optimistis memperoleh hasil maksimal," kata dia.
Untuk diketahui, Pilkada Waykanan diikuti dua pasangan calon. Paslon nomor urut satu yakni Juprius-Rina Marlina yang diusung PDI-P dan Gerindra.
Kemudian, Paslon nomor urut 2 Raden Adipati Surya-Ali Rahman diusung partai Demokrat, Nasdem, PKB, PAN, Golkar, PKS dan Hanura.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto