get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Siswi SMP di Malang jadi Korban Bullying, Ditampar dan Dipukul Teman

Berawal dari Antar Paket, Pria Beristri di Tulang Bawang Setubuhi Siswi SMP 15 Kali

Senin, 21 Oktober 2024 - 15:37:00 WIB
Berawal dari Antar Paket, Pria Beristri di Tulang Bawang Setubuhi Siswi SMP 15 Kali
Ilustrasi siswi SMP disetubuhi kurir paket sampai 15 kali di Tulang Bawang, Lampung. (Foto: Ist)

TULANG BAWANG, iNews.id - Seorang kurir paket berinisial AS (32) di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung ditangkap polisi. Dia diamankan atas kasus dugaan persetubuhan dengan korban siswi SMP berinisial E (15).

Kapolres Tulang Bawang AKBP James H Hutajulu menuturkan, kasus ini terbongkar setelah istri pelaku mendatangi kediaman rumah dan sekolah korban. Dia marah-marah kepada korban karena menjalin hubungan dengan suaminya.

"Jadi memang terbongkarnya kasus ini setelah istri pelaku datang ke rumah korban dan marah-marah. Ternyata korban sudah beberapa kali sempat didatangi istrinya di waktu sekolah," ujar James, Senin (21/10/2024).

Dari situ keluarga korban mengetahui anaknya telah disetubuhi pelaku. Bahkan menjalin hubungan asmara dengan pelaku AS pria beristri yang mengaku belum menikah.

Kapolres menjelaskan, hubungan pelaku dan korban dimulai ketika AS mengantarkan paket ke rumah E. Akibat intensitas pengiriman paket cukup sering, AS dan E sering bertukar pesan dan berlanjut ke hubungan asmara.

"Pelaku dan korban ini rupanya telah menjalin asmara. Hubungan ini berawal karena pelaku AS ini sering mengantarkan paket ke rumah E. Dari sana mereka sering berkomunikasi lewat chat," kata James.

Menurutnya, perbuatan asusila tersebut kerap dilakukan keduanya di kediaman korban E ketika dalam keadaan sepi dan kedua orang tua E pergi bekerja.

"Pengakuan pelaku, keduanya sudah berhubungan badan hingga 15 kali. Pelaku melakukan hubungan itu sering kali di rumah E saat kedua orang tua korban ini tidak berada di rumah karena bekerja," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku AS saat ini sudah ditahan di Polres Tulang Bawang. Dia dijerat Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang," ujar Kapolres.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut