get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Lampung, Anggota Polres Mesuji Brigpol Febri Ramanda Tewas

Berdalih Garap Proyek Senilai Rp24,5 Miliar, Oknum PNS di Lampung Tipu Teman Rp400 Juta

Kamis, 26 Oktober 2023 - 20:15:00 WIB
Berdalih Garap Proyek Senilai Rp24,5 Miliar, Oknum PNS di Lampung Tipu Teman Rp400 Juta
Oknum PNs di Lampung ditangkap polisi usai menipu temannya senilai Rp400 juta. (Foto: Ilustrasi/Ist)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lampung berinisial FD (46) ditangkap polisi karena diduga menipu temannya senilai Rp400 juta. Kini polisi masih mendalami kasus ini.  

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku merupakan warga Kelurahan Tanjung Raya kecamatan Tanjung Karang Timur. Sedangkan korbannya SY (51) warga Kecamatan Pekalongan. 

Aksi penipuan ini dilakukan pelaku dengan iming-iming berbagi keuntungan proyek. Pelaku mengaku memenangkan proyek di instansi perpajakan senilai Rp24,5 miliar.  

“Korban ini dijanjikan keuntungan dan modal akan dikembalikan bulan Juni atau Juli,” katanya. 

Korban yang sudah mengenal pelaku sejak lama akhirnya tergiur dan menyerahkan uang Rp400 juta dengan cara transfer dan tunai. Namun, setelah ditunggu-tunggu pelaku tidak memenuhi janjinya.

Korban akhirnya melaporkan kasus dugaan penipuan ke pihak kepolisian. Berbekal laporan korban, polisi menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap pelaku di Bandarlampung. 
 
“Kami masih memeriksa pelaku secara intensif. Kami juga amankan barang bukti transfer dan buku rekening,” katanya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut