Berkas Perkara Lengkap, Ketua RT yang Viral karena Setop Ibadah Gereja di Lampung Segera Disidang
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara pelarangan dan pembubaran kegiatan peribadatan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) dari penyidik Polda Lampung. Pria yang menjabat ketua RT itu akan segera disidang
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi Hasan mengatakan, pelimpahan tahap II perkara atas nama tersangka Wawan Kurniawan dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa.
"Pelimpahan berkas perkara ini setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan, yang dalam penanganannya sudah dimulai sejak Maret 2023," kata Helmi di kantor Kejari Bandarlampung, Kamis (11/5/2023).
Helmi menjelaskan, dalam berkas perkara tersebut, Wawan Kurniawan dipersangkakan telah melakukan tindakan pidana perbuatan tidak menyenangkan dan masuk ke pekarangan tanpa izin.
Wawan diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 167 KUHP.
Ancaman hukuman pidananya, disampaikan bahwa Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP kurungan penjara 1 tahun dan Pasal 167 KUHP kurungan penjara selama 9 bulan.
"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, disimpulkan dua pasal tersebutlah yang dituduhkan terhadap perbuatan tersangka. Jadi penanganan perkara ini, hanya mengenai pasal-pasal yang terkait perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki perkara rumah tanpa izin," tutur Helmi.
Helmi menjelaskan, penetapan kedua Pasal yang dipersangkakan kepada Wawan Kurniawan sama sekali tidak bersinggungan dengan ketentuan pasal berkaitan dengan agama sebagaimana peristiwa sempat viral pada Februari 2023 kemarin.
"Jadi perlu saya tegaskan, di sini terhadap berkas perkara (tersangka Wawan Kurniawan) seperti sudah kami terima pada hari ini tidak ada Pasal mengenai kaitan agama," katanya.
Helmi menambahkan, penerapan pasal pada berkas perkara sekaligus menyimpulkan, bahwa perbuatan tersangka Wawan diawal diduga telah melanggar pasal kaitan agama tidak memenuhi unsur.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto