get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh IRT di Indramayu Ditangkap saat Cuci Tangan Berlumuran Darah

Bikin Laporan Palsu Dibegal gegara Tak Sanggup Bayar Angsuran, Ibu Ini Terancam Penjara

Selasa, 23 Mei 2023 - 19:38:00 WIB
Bikin Laporan Palsu Dibegal gegara Tak Sanggup Bayar Angsuran, Ibu Ini Terancam Penjara
Petugas saat olah TKP kasus begal di Lampung Tengah yang ternyata laporan polisi gegara pelapor tak sanggup bayar cicilan motor. (Foto: Dokumentasi Humas Polres Lampung Tengah)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Ibu rumah tangga (IRT) di Lampung Tengah terancam dihukum 7 tahun penjara. Dia nekat membuat laporan palsu menjadi korban begal lantaran tak sanggup membayar angsuran motor dan dikejar-kejar leasing.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, ibu berinisial WD (32) ini merupakan warga Kampung Kusumajaya, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah

Dia awalnya membuat laporan polisi dengan mengaku sebagai korban pencurian dengan kekerasan (curas) oleh dua pria tak dikenal. Lokasi TKP pelaporan di Jalan Kampung Kusumajaya, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (20/5/2023) pukul 19.00 WIB. 

"Pelaku mengaku saat perjalanan pulang dari Bandarlampung menuju rumah dikejar lalu dipepet dua pria mengendarai motor Yamaha Mio warna biru," ujarnya, Selasa (23/5/2023). 

Berdasarkan keterangan WD, kedua pria tersebut mengejar dan memepet motor Honda Beat yang dikendarainya. Kemudian kedua pelaku merampas motornya sambil menodongkan senjata yang mirip dengan senjata api (Senpi). 

"Bahkan, WD mengaku ditodong menggunakan senpi oleh dua orang pria tak dikenal itu," katanya.

Setelah mendapatkan laporan dari WD, tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama WD di lokasi yang dia laporkan.

"Hasil olah TKP, satu persatu keterangan WD tidak sinkron dengan fakta di lapangan sehingga petugas curiga dengan semakin ngawurnya keterangan WD," ucapnya.

Namun demikian, petugas yang melakukan olah TKP terus menghimpun keterangan dari sejumlah warga yang tak jauh dari lokasi.

"Setelah kami dalami, ternyata WD telah membuat laporan palsu, seolah-olah menjadi korban curas di jalan. Namun faktanya, motor milik WD sudah dijual kepada seorang warga seharga Rp6 juta," ujarnya.

Edi melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat membuat laporan palsu karena motornya masih kredit dan tak sanggup bayar angsuran serta dikejar-kejar leasing. 

"Motor itu masih kredit. Pelaku tak sanggup bayar angsuran dan dikejar-kejar leasing," kata Edi. 

Akibat perbuatannya, pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 220 dan 242 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut