Bikin Laporan Palsu, Mahasiswa Lampung Ngaku Dibegal Padahal Gadai Motor untuk Judi Online
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mahasiswa di Bandarlampung inisial FY (23) membuat laporan palsu di kepolisian. Dia mengaku sebagai korban pencurian dan kekerasan.
Laporan itu dibuat FY di Polresta Bandarlampung pada Jumat (8/9/2023) pukul 14.00 WIB dengan nomor laporan LP/B/313/IX/2023/ SPKT/POLDA LPG/RESTA BLM /SEKTOR SKM.
Dalam laporan itu, FY mengaku mengaku menjadi korban begal di Jalan Jalur Dua Pondok Permata Biru, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame.
"Pelaku ini mengaku diadang oleh tujuh orang laki-laki tidak dikenal dengan menggunakan tiga unit sepeda motor, kemudian memukul dan mengancam FY," kata Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, Juamt (15/9/2023).
Dalam laporan itu, FY mengaku motor beserta tas berisi laptop, dompet isi uang Rp6 juta diambil oleh para pelaku.
Berdasarkan laporan FY, polisi melakukan olah TKP dan meminta keterangan beberapa saksi. Namun saat polisi melakukan olah TKP justru menemukan kejanggalan
"Hasil olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan yang kami lakukan tidak ditemukan adanya peristiwa yang dilaporkan oleh FY," tutur Warsito.
Polisi kemudian memeriksa FY lagi. Dia akhirnya mengaku laporan tersebut palsu, karena motor yang disebut hilang itu sebenarnya digadaikan ke orang lain. Motor yang digadaikan FY ternyata bukan miliknya tapi milik pamannya.
"Pelaku mengaku sepeda motor itu digadaikan kepada orang yang tidak dikenal melalui Facebook seharga Rp2 juta pada bulan Juli 2023," ujarnya.
Sedangkan laptop merk Acer dijual FY seharga Rp3 juta kepada teman kuliahnya dan uang Rp6 juta itu ternyata habis untuk bermain judi online.
Atas perbuatannya, FY ditetapkan sebagai tersangka laporan palsu. Dia dijerat Pasal 266 KUHP.
"Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara," kata Warsito.
Editor: Reza Yunanto