BNNP Lampung Gagalkan Pengiriman 52,3 Kg Ganja di Rest Area Tol Bakauheni
LAMPUNG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan peredaran 50 paket ganja seberat 52,3 kilogram di pelataran parkir Rest Area Km 174 Jalan Tol Bakauheni-Kayu Agung, Tulangbawang Barat. Dua orang ditangkap.
"Setelah ditimbang barang bukti sebanyak 50 paket ganja dengan ukuran besar itu memiliki berat 52,3 kg," kata Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Edi Swasono di Bandarlampung, Kamis (26/8/2021).
Dia menjelaskan, penangkapan dua orang dengan nama Fajar (F) asal Lampung Selatan dan Arif (A) asal Banten, berdasarkan adanya informasi terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika di sekitaran provinsi ini.
"Atas adanya informasi itu, tim dari BNN RI dan BNN Provinsi Lampung melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang tersebut di pelataran parkir Rest Area Km 174 Jalan Tol Bakauheni-Kayu Agung di Kecamatan Tulangbawang Tengah," kata Edi.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan roda empat jenis Suzuki APV dengan nomor polisi A 1171 yang dikendarai dua orang tersebut, ditemukan narkotika jenis ganja dengan paket besar yang dibungkus warna cokelat dan disimpan di dalam dinding-dinding bagian dalam bodi mobil.
"Dari pengakuan tersangka, mobil tersebut sebagai kendaraan penjemputan dan proses membawa 50 paket ganja dari Binjai, Sumatera Utara menuju ke Lampung, kemudian ke Jakarta," katanya.
Editor: Reza Yunanto