Bobol Rumah Kos dan Ambil Ponsel, Bojes Ditangkap Polisi
PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis bobol rumah kost. Pelaku ditangkap karena mencuri ponsel milik warga.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, pelaku berinisial MB alias Bojes (34) warga Boyolali, Semarang, Jawa tengah.
"Dia kami tangkap pada Sabtu (4/6/2022) sekira pukul 15.00 WIB saat sedang berada di salah satu rumah kos yang berada di Pringsewu Utara, Pringsewu, Lampung," kata Ansori, Senin (6/6/2022).
Tak hanya itu Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit HP merek Oppo A5.
Dia menambahkan, MB diamankan atas dugaan telah melakukan pembobolan salah satu rumah kos di kelurahan Pringsewu Selatan yang ditempati korban Afif Abidin (35) warga Talang Padang, Tanggamus pada Jumat (2/6/2022) sekira pukul 19.00 WIB.
Tersangka yang saat masuk ke dalam rumah kos dengan membobol kunci pintu berhasil mengambil dua unit ponsel dan sebuah jam merek Seiko dengan total kerugian mencapai Rp6 juta.
Tersangka berhasil diringkus setelah Polisi berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa Polisi.
"Dari hasil pemeriksaan, Bojes sudah empat kali melakukan aksi pembobolan rumah kos yang berada di wilayah Pringsewu," katanya.
Menurut tersangka sebagian barang hasil kejahatan telah dijual dan uangnya telah habis dipergunakan untuk bersenang-senang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto