Bobol Rumah Tetangga, 2 Remaja di Lampung Timur Dijemput Polisi
LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Polisi mengamankan dua remaja di Aceh Timur. Mereka ditangkap karena diduga membobol rumah tetangganya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pelaku berinisial MA (17) dan DK (17) warga Desa Kecamatan Way Jepara.
"Mereka diduga terlibat aksi pembobolan rumah milik ED (37) yang juga tetangganya," kata Zaky, Selasa (22/11/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku beraksi dengan cara mencongkel jendela rumah korban. Usai terbuka, keduanya kemudian masuk rumah.
"Mereka mencuri tas berisi uang dan dokumen berharga, serta perhiasan emas, sehingga korban mengalami kerugian Rp9 juta," katanya.
Korban yang tak terima jadi korban pencurian akhirnya melapor polisi. Berbekal dari laporan korban, polisi bergerak memburu pelaku.
"Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan," katanya.
Selain tersangka, Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa tas, perhiasan serta beberapa dokumen.
Atas perbuatannya, keduya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto