get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Mengejutkan, Siswa SMP Tikam Teman di Pesisir Barat akibat Tak Tahan Di-Bully

Bobol Rumah Warga, DPO Kasus Pencurian di Tanggamus Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 26 Mei 2022 - 10:07:00 WIB
Bobol Rumah Warga, DPO Kasus Pencurian di Tanggamus Akhirnya Dibekuk Polisi
Pelaku pencurian dan DPO kasus pembobolan rumah di Tanggamus, Lampung (Indra Siregar/MNC Portal)

TANGGAMUS, iNews.id - Seorang pria berinisial SP alias Adi (38) ditangkap polisi. SP merupakan pelaku pembobolan rumah. Dia juga masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Polres Tanggamus, Lampung.

Tersangka SP alias Adi merupakan warga Pekon Sanggi, Bandar Negeri Semuong, Tanggamus. Dia ditangkap saat berada di kediamannya atas dasar laporan tanggal 12 November 2021 atasnama korbannya Nasrudin (37), Sekretaris Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung. 

Kapolsek Kota Agung AKP Sugeng Sumanto mengatakan, tindak pidana dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) dilakukan tersangka SP bersama seorang rekannya di  korban wilayah RT 01, RW 01, Pekon Teratas, Jumat (12/11/20221).

"Rekannya sudah terlebih dahulu ditangkap," kata Sugeng, Kamis (26/5/2022).

Sugeng menambahkan, insiden ini terjadi sekira pukul 02.50 WIB, diketahui saat Amanah selaku istri korban mendengar ada suara di ruang tamu, lalu dia membangunkan suaminya. 

Usai terbangun, korban keluar dari kamar dan melihat satu pelaku sedang mengambil sebuah tablet bermerk Samsung Galaxy 3 di ruang tamu sementara pelaku lainnya sedang berusaha untuk menggondol satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah nomor polisi BE 7577 VZ.

"Korban yang melihat aksi kedua pelaku tersebut langsung berteriak meminta tolong dan keduanya pun langsung melarikan diri," katanya.

Tak terima rumahnya dibobol pelaku, kata Sugeng, korban  mengejar keduanya bersama sejumlah warga. Hasilnya, seorang pelaku bernama Sondri tertangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman. 

Dari  keterangan tersangka, lanjutnya, dia telah tiga kali beraksi di wilayah Kota Agung. Namun dua korban tidak melapor serta Curas modus pemalakan di jalan leter S, Kecamatan BNS, Tanggamus. 

SP mengaku jika dia datang ke Kota Agung atas ajakan pelaku Sodri serta sudah tiga kali melakukan pencurian di wilayah Kota Agung.

"Sudah tiga kali, pernah dikasih Rp150.000 sama dia," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut