Buron 10 Bulan Usai Curi Mobil, Sopir Angkot di Lampung Ditangkap saat Narik Penumpang
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap buronan pencurian mobil di Bandarlampung.Pelaku bernama Riski alias Mamek (28) ini buron selama 10 bulan.
"Pelaku ditangkap saat sedang membawa mobil angkutan umum di jalan raya," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Denis Arya Putra, Senin (12/12/20222).
Denis menambahkan, pelaku ditangkap setelah rekan pelaku diamankan pada akhir tahun 2021. Selain itu, adanya laporan korban ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus selama 10 bulan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Dia terdeteksi sedang membawa mobil angkutan umum berpenumpang di kawasan Sukarame, Bandarlampung.
Sebelum melakukan penangkapan, kata Deni, petugas memastikan ciri ciri kendaraan yang dikemudikan pelaku. Ketika benar pelaku berada di dalam mobil, polisi langsung bergerak.
"Polisi kemudian mengadang laju kendaraan yang dibawa oleh tersangka. Dia diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolresta Bandarlampung," katanya.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, pelaku tercatat sebagai warga Labuhan Dalam. Riski juga sudah mengakui perbuatannya telah mencuri mobil pikap up akhir tahun 2021 lalu bersama seorang rekannya bernama Radek.
"Dalam aksinya, tersangka berperan sebagai eksekutor dengan cara merusak kabel bagian kemudi untuk membawa kabur mobil korban," katanya.
Mobil itu kemudian dijual oleh para tersangka dengan cara d potong menjadi beberapa bagian.
"Uang hasil kejahatannya dibagi rata oleh tersangka untuk digunakan berfoya-foya," katanya.
Atas pebuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto