Buron 3 Bulan, Pasangan Kekasih Pembuang Bayi di Bandarlampung Akhirnya Ditangkap
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi akhirnya menangkap pasangan kekasih yang membuang bayi di Bandarlampung. Pasangan itu diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan selama tiga bulan.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyatno mengatakan, kedua tersangka yakni berinisial RD (21) dan kekasihnya AZ (22). Keduanya tercatat sebagai warga Kabupaten Pringsewu, Lampung.
"Kedua pelaku masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi," kata Adit, Selasa (4/10/2022).
Dia menambahkan, keduanya ditangkap di kediamannya setelah polisi melakukan penyelidikan selama tiga bulan.
"Mereka membuang bayi di salah satu rumah warga di Kelurahan Bumi Raya pada bulan Juli 2022 lalu," katanya.
Dia melanjutkan, kasus ini berawal saat tersangka RS yang baru melahirkan di salah satu klinik bidan di Pringsewu.
Tersangka yang takut aibnya diketahui oleh pihak keluarga kemudian menghubungi kekasihnya AZ untuk membuang bayi yang baru dilahirkannya.
Sedjoli itu kemudian membawa bayi malang tersebut ke kawasan Teluk Betung Selatan Bandarlampung.
"Bayi tersebut kemudian ditinggalkan oleh kedua orang tuanya di depan rumah salah satu warga," katanya.
Dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, mereka mengakui nekat membuang bayinya lantaran bayi itu merupakan hasil hubungan gelap.
"Tidak mau bayi itu diketahui oleh pihak keluarga, bahkan kedua tersangka sepakat untuk membuang bayi tersebut ke wilayah kota Bandarlampung usai menjalani persalinan," katanya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 77 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang penelantaran dan perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun kurungan penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto