get app
inews
Aa Text
Read Next : Terkenal Licin hingga Gondol Uang Rp125 Juta, Pembobol Rumah Kosong dan Kantor Pos di Kalsel Ditangkap 

Buron 3 Bulan, Pembobol Rumah Warga di Pringsewu Ditangkap Polisi

Minggu, 16 Oktober 2022 - 19:18:00 WIB
Buron 3 Bulan, Pembobol Rumah Warga di Pringsewu Ditangkap Polisi
SW (42), pembobol rumah yang sempat buron selama tiga bulan berhasil ditangkap polisi. (Foto: Yuswantoro/iNews)

PRINGSEWU, iNews.id - Seorang pelaku pembobol rumah warga di Pringsewu, Lampung, bernisial SW (42), warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, ditangkap polisi. Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Pekon Tambahrejo, Sabtu (15/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, pelaku ditangkap atas dugaan telah melakukan pembobolan rumah milik korban Khoirul Anwar (24) di Pekon Wonosari, Gadingrejo, Pringsewu pada Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. 

"Dari aksi pembobolan rumah tersebut, tersangka berhasil menggasak dua unit handphone (hp) seharga Rp3,2 juta," katanya Minggu (16/10/2022).

Ia mengatakan, aksi pencurian dilakukan pelaku seorang diri. Tersangka, melakukan pencurian disaat pemilik rumah sedang tertidur pulas.

Pelaku, sambungnya, masuk ke rumah korban setelah menjebol dinding rumah yang terbuat dari geribik.  Ia mengambil dua unit hp Merk Oppo dan Xiaomi yang sedang diisi daya di kamar korban.

"Dua unit hp hasil curian telah dijual seharga Rp900.000, dan uangnya sudah habis dipergunakan untuk bersenang-senang. Salah satunya digunakan untuk membeli dua buah topi yang saat ini sudah disita dan dijadikan barang bukti dalam kasus yang dipersangkakan terhadapnya," ungkapnya.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Gadingrejo dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya." pungkasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut