Buron 3 Bulan, Pencuri Motor di Puskesmas Lampung Ditangkap Polisi
LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Polisi berhasil menangkap pria yang mencuri sepeda motor di puskesmas Kecamatan Sekampung, Lampung Timur. Pelaku yakni berinisial RA (25), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, tersangka melakukan aksi pencurian sepeda Rabu (3/8/2022) lalu dengan cara masuk ke dalam puskesmas melalui jendela.
Setelah itu, sambungnya, pelaku merusak kunci motor dan keluar membawa motor Yamaha Nmax melalui pintu depan puskesmas.
Dia mengatakan, pelaku ditangkap di Dusun Lebak Danau, Desa Jabung, Kecamatan Jabung, pada Kamis (24/11/2022).
“Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Nmax, dan saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur,” katanya, Jumat (25/11/2022).
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Lampung Timur.
“Tersangka dipersangkakan dalam Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Candra Setia Budi