get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Mengejutkan, Siswa SMP Tikam Teman di Pesisir Barat akibat Tak Tahan Di-Bully

Buron 3 Tahun, Pencuri yang Umbar Tembakan di Lampung Tengah Didor Polisi

Senin, 23 Agustus 2021 - 09:11:00 WIB
Buron 3 Tahun, Pencuri yang Umbar Tembakan di Lampung Tengah Didor Polisi
Polisi tangkap pelaku buronan kasus pencurian di Lampung Tengah (Agung Sulistyo/iNews)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Lampung Tengah. Pelaku berinisial FS (29) ini mencuri dua ponsel dan mengumbar tembakan hingga terkena warga.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (21/8/2021) sekitar pukul 05.00 WIB di Gunung Terang, Bandarlampung.

"Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban dan melakukan penyelidikan," kata Edi, Senin (23/8/2021).

Edi menambahkan, pelaku FS sudah buron sejak tahun 2019 dengan DPO Nomor: 04/I/2019/Reskrim Polres Lamteng. Menurutnya, saat beraksi melakukan pencurian bersama rekannya bernama Eko.

"Eko sudah tertangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian yang dilakukan FS dan Eko ini terjadi pada tahun 2018. Saat itu, Rabu (19/12/2018 sekitar pukul 04.30 WIB di daerah Panggungan, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

"Keduanya beraksi mengambil dua ponsel di rumah korban," kata dia.

Namun, kata Edi, aksi pelaku dipergoki oleh tetangga korban. Untuk menghentikan kedua pelaku, tetangga korban langsung berteriak. Teriakan korban itu didengar jemaah masjid. Tak lama, warga mengejar kedua pelaku.

Namun, pelaku membawa senjata api (senpi) rakitan. Dia kemudian menembakan senpi ke udara dan ke arah warga.

"Tembakan itu mengenai lengan sebelah kiri dan paha sebelah kiri warga bernama Agus. Sehingga korban agus dibawa ke rumah sakit," katanya.

Sementara itu, FS yang sudah buron selama dua tahun ditangkap di Bandarlampung. Dia terpaksa diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Pelaku FS diberikan tindakan medis setelah selesai dilakukan pengembangan dan dibawa ke Polres Lampung Tengah," katanya.

Atas perbuataannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut