get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru Pengendali Jaringan Mobil Bawa 6 Tas Ekstasi yang Kecelakaan di Lampung

Buron 4 Tahun, DPO Kasus Penganiayaan Berat di Pringsewu Ditangkap

Selasa, 19 September 2023 - 21:05:00 WIB
Buron 4 Tahun, DPO Kasus Penganiayaan Berat di Pringsewu Ditangkap
Sempat menjadi buronan selama 4 tahun MA (32) warga Pringsewu. Lampung akhirnya ditangkap Polisi. (foto: istimewa)

PRINGSEWU, iNews.id - Sempat menjadi buronan selama 4 tahun, MA (32) warga Desa Negeri Campang Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara akhirnya ditangkap polisi. MA terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal. 

Ayah dua anak ini ditangkap di lokasi persembunyian di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023). Saat ini Polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial SF. Keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019 usai menganiaya Yadie (46) warga Kelurahan Pringsewu Utara hingga tewas. 

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, pihaknya sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku karena kerap berpindah-pindah. Sebelumnya, pelaku sempat terdeteksi berada di wilayah Jambi. Namun saat akan ditangkap pelaku sudah berpindah tempat.

"Setelah melakukan penyelidikan cukup lama akhirnya pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Bekasi," ujar Al Haqqi, Selasa (19/9/2023).

Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan MA ini terjadi pada Minggu (18/8/2019) di wilayah Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. MA bersama SF secara bersama-sama menganiaya korban dengan cara memukul dan menusuk menggunakan pisau.

Akibat tusukan pisau di bagian pelipis, dada, perut dan pinggang mengakibatkan korban tewas. Korban sebelumnya sempat dibawa ke rumah sakit.

“Kami masih dalami motif ini. Pengakuan pelaku dia kesal dengan perbuatan korban,” katanya.

Dari pengakuan pelaku, korban sering menggunakan sepeda motor dengan suara nyaring, sehingga menganggu anaknya yang masih bayi. Korban juga sering membawa sampah ke rumah kontrakannya sehingga menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan keluarganya.

"Korban sempat menantang berkelahi, akhirnya pelaku kalap dan menganiaya hingga tewas," katanya. 

Saat ini polisi masih memburu SF yang ikut kabur usai menganiaya korban. SF juga masuk dalam dafar pencarian orang.  

Atas perbuatannya, MA akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun," katanya.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut