Buron 5 Tahun, Pencuri Sapi di Lampung Tengah Ambruk Ditembak Polisi

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Seorang pria berinisial MHD alias Hadi asal Lampung Tengah terpaksa ditembak polisi. Pria berusia 30 tahun itu ditangkap karena mencuri hewan ternak sapi dan buron selama lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, pelaku merupakan warga Dusun Kertarejo, Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah.
"Pelaku ini sudah menjadi target operasi, dia merupakan DPO Polres Lampung dan cukup licin," kata Edi Qorinas, Kamis (25/3/2021).
Edi menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban bernama Mulyono (50), warga Dusun IV, Kampung Bandar Putih Tua, Kecamatan Gunung Sugih. Laporan itu tertuang dalam nomor laporan polisi LP/ 180 -B/ II / 2016 / Res Lt /Polda LPG Tanggal 19 Februari 2016.
Berbekal dari laporan itu dan kegigihan penyidik, kata Edi, polisi melakukan perburuan kepada pelaku. Hasilnya, polisi mendapat informasi jika pelaku berada di rumahnya.
"Penyidik langsung bergerak dan menangkap pelaku. Saat ditangkap, dia melakukan perlawanan sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur," kata dia.
Insiden pencurian ini terjadi pada bulan Februari 2016. Saat itu, korban Bangun dari tidur, sekira jam 07.00 wib korban melihat jendela rumah bagian belakang telah terbuka.
Lalu korban ke belakang rumah melihat pintu kandang sapi sudah terbuka dan mengecek hewan sapi miliknya yang berada di kandang sudah tidak ada.
"Tiga ekor hewan sapi milik korban hilang. Dia berusaha mencari namun tidak dapat. Tiga ekor dengan itu yakni seekor sapi Limosin warna merah hitam jantan, 1satuekor sapi Limosin warna merah hitam betina serta satu ekor sapi warna merah putih jantan," kata Edi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto