get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,0 Guncang Way Kanan Lampung

Buron 5 Tahun, Perampok Ponpes Angkring Roudhlotut Tholibien Way Kanan Ditembak

Kamis, 30 November 2023 - 17:43:00 WIB
Buron 5 Tahun, Perampok Ponpes Angkring Roudhlotut Tholibien Way Kanan Ditembak
AR (28) salah satu perampok di Way Kanan Lampung ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

WAY KANAN, iNews.id - Polres Way Kanan menangkap Ar (28) salah satu perampok di Pondok Pesantren (Ponpes) Angkring Roudhlotut Tholibien, Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan pada 2018 silam. Polisi terpaksa menembak pelaku karena melawan saat akan ditangkap. 

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara mengatakan, tersangka merupakan warga Desa Baru Raharja Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Pelaku ditangkap di Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barang, Kota Bandar Lampung, Sabtu (25/11/2023).

“Pelaku saat akan ditangkap melawan dengana senjata tajam jenis badik. Petugas akhirnya menembak kakinya,” kata Mangara, Kamis (30/11/2023). 

Kasus perampokan ini terjadi pada Senin, 25 Desember 2018 silam. Saat iut korban Ahmad Samngani sedang tidur dikamar bersama istri dan kedua putranya. Tiba-tiba datang lima pelaku yang langsung masuk ke dalam rumah menggunakan penutup kepala.  

Dua pelaku mengancam dengan senjata api dan satu pelaku dengan tajam. Mereka minta korban menyerahkan hartanya agar tidak melukainya. Korban yang tidak berdaya akhirnya menyerahkan dua handphone, uang Rp1,2 juta dan motor. Selain membawa kabur motor lain pelaku juga menggasak genset dan dua ekor kambing.     

Setelah pelaku kabur, korban bisa melepaskan tali yang mengikatnya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Berbekal laporan korban polisi melakukan penyelidikan. Namun keberadaan pelaku masih misterius dan tidak pernah diketahui keberadaannya. 

Setelah sempat buronan selama hampir lima tahun, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Saat ini polisi masih memeriksa pelaku secara intensif untuk mencari pelaku yang lain.   

“Kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” ujarnya.
 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut