Buron 6 Tahun, Begal Sadis di Lampung Tengah Akhirnya Ditangkap Polisi

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Jajaran Polsek Seputih Mataram menangkap buronan kasus pencurian dengan kekerasan atau begal. Pelaku diketahui bernama Imron (32) yang buron dari tahun 2015 atau kurang lebih enam tahun.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani mengatakan, pelaku merupakan warga Kampung Tua Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
"Dia ditangkap pada Senin (19/4/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya," kata Ramdani, Selasa (20/4/2021).
Ramdani menambahkan, pelaku menjadi DPO Polsek Seputih Mataram kurang lebih enam tahun dengan Nomor: DPO/23/X/2015/Reskrim.
Saat itu, kata dia, pelaku membegal korban bernama Parlani (30) warga Bandar Mataram, Lampung Tengah. Saat beraksi, pelaku Imron dibantu dua temannya yakni Rian dan Wawan.
Kejadian berawal pada Kamis (1/10/2015) sekitar pukul 20.00 WIB, korban melintas sendirian dengan sepeda motornya di Jalin Patim Kampung Sendang Agung, Bandar Mataram.
Tiba-tiba korban dipepet oleh sepeda motor Jenis Yamaha Vega ZR milik Pelaku dengan berboncengan tiga orang. Korban dipukul kepalanya sebanyak tiga kali dengan tangan kosong oleh pelaku yang dibonceng paling belakang sambil mengancam korban.
"Turun kamu kalau gak berhenti saya tujah kamu," kata polisi menirukan ucapan pelaku.
Sementara itu, pelaku yang di depan mengambil kunci kontak motor korban, hingga korban terhenti di pinggir jalan. Selanjutnya, salah satu pelaku langsung mencabut sajam dari pinggang kirinya. Karena korban takut akhirnya kabur, sementara motor korban diambil pelaku.
"Untuk Rian dan Wawan sudah menjalani hukuman," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto