Buruh Rongsok di Lampung Aniaya Teman Akrab hingga Tewas Gunakan Gancu dan Pisau
BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Seorang buruh rongsok berinisial PT (62 tahun) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedaton. PT diduga menganiaya hingga menyebabkan korban binisial AS (72 tahun) tewas.
Warga Desa Sinar Jati Kabupaten Lampung Selatan itu diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (24/2/2024) dini hari di lapak rongsokan di Jalan Soekarno Hatta Bypass, Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung.
Kapolsek Kedaton Kompol Try Maradona mengungkapkan, motif pelaku diduga melakukan penganiayaan karena kesalahan korban menjual barang rongsokan milik pelaku tanpa izin.
"Keduanya akrab sebagai tukang rongsok dan pelaku menganiaya korban karena kesal atas penjualan barang rongsokannya oleh korban tanpa seizin pelaku," ujar Kompol Try, Sabtu (24/2/2024).
Dalam pemeriksaan, kata dia pelaku mengakui telah menganiaya menggunakan gancu (besi pengait) dan pisau ditusukkan ke dada korban hingga dua kali menyebabkan korban tewas bersimbah darah.
"Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil kami amankan dalam waktu singkat setelah peristiwa itu terjadi," ucapnya.
Menurutnya, pelaku ditangkap di pinggir jalan dekat pelintasan kereta api, wilayah Kampung Baru, Labuhan Ratu, Bandar Lampung tiga jam setelah peristiwa tersebut terjadi.
"Kita sudah amankan pelaku di Mapolsek Kedaton untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait peristiwa ini," katanya.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebilah gancu (besi pengait). Sedangkan pisau yang digunakan oleh pelaku masih dalam pencarian.
Editor: Kurnia Illahi