Bus yang Kecelakaan di Pesawaran Ternyata Milik Pemprov Lampung tapi Tak untuk Perjalanan Dinas

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Bus dinas milik Pemprov Lampung mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Pesawaran. Kendaraan itu ternyata keluar bukan dalam penugasan dinas.
Bus nahas itu ternyata digunakan untuk menjemput keluarga dari pegawai Pemprov Lampung yang akan menghadiri acara khitanan.
Diketahui, kecelakaan tunggal yang dialami bus berplat merah dengan nomor polisi BE 7801 BZ itu menyebabkan satu orang meninggal dunia dan lima penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfotik) Lampung Achmad Saefullah mengatakan, bus milik Pemprov Lampung itu awalnya dipinjam secara resmi oleh salah satu staf di Biro Umum Pemprov Lampung.
"Jadi dipinjam secara resmi oleh staf Pemprov untuk keperluan menjemput keluarganya di Bumi Ratu, Lampung Tengah yang akan menghadiri khitanan di kediaman staf kami di Perum Korpri, Bandarlampung," kata Achmad Saefullah saat dikonfirmasi MNC Portal, Minggu (25/6/2023).
Saefullah menjelaskan, alasan Pemprov Lampung memberikan izin mobil milik Pemprov Lampung tersebut digunakan bukan untuk keperluan dinas karena staf dari Pemprov Lampung tersebut telah mengajukan surat permohonan resmi.
"Atas dasar permohonan tersebut dan mempertimbangkan kebutuhan mendesak untuk kepentingan keluarga yang secara resmi diajukan melalui surat permohonan, maka bus Pemprov tersebut dipinjamkan kepada staf tersebut. Izin itu juga ditujukan kepada pimpinan (Karo Umum) langsung," jelasnya.
Selain itu, Saefullah mewakili Pemprov Lampung menyampaikan permohonan maaf karena telah mengizinkan mobil dinas Pemprov Lampung digunakan bukan untuk keperluan dinas hingga terjadinya insiden kecelakaan tunggal.
"Pak Karo Umum sudah menyampaikan permohonan maaf bila telah mengizinkan kepada stafnya langsung yang kemudian terjadi kecelakaan tersebut, dan hal ini menjadi evaluasi ke depannya dengan mengedepankan regulasi yang berlaku," ungkapnya.
Saefullah menyatakan, Karo Umum Pemprov Lampung Muhammad Yuliardi juga siap menerima sanksi, apabila keputusannya memberikan pinjaman bus Pemprov Lampung dipakai untuk kepentingan pribadi tersebut dianggap lalai.
"Apabila harus mendapatkan sanksi teguran maka beliau pun siap melaksanakan. Walau maksudnya baik dengan meminjamkan karena kebutuhan, namun apabila itu harus diterima sebagai kelalaian yang bersangkutan maka Pak Karo Umum juga siap menerima sanksi teguran tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, bus milik Pemprov Lampung mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (24/6/2023) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, kecelakaan itu terjadi saat bus Pemprov dengan nomor polisi BE 7801 BZ tersebut melaju dari arah Lampung Tengah menuju Bandarlampung.
Saat tiba di TKP Jalan Lintas Sumatera, Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, bus Pemprov yang dikemudikan oleh Apri (45) dan 2 kenek Rido (33) dan Dimas (23) tersebut hendak mendahului truk yang belum diketahui identitasnya.
Pada saat mendahului, tiba-tiba datang fuso yang belum diketahui identitasnya berjalan dari arah berlawanan yakni Bandarlampung menuju arah Lampung Tengah.
"Karena jarak yang sudah dekat dan bus Pemprov diduga dengan kecepatan tinggi, pengemudi banting stir ke kiri yang mengakibatkan bus hilang kendali lalu terguling di tempat," ujar Pratomo.
Akibat peristiwa tersebut, lima penumpang bus mengalami luka-luka dan satu penumpang meninggal dunia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto