get app
inews
Aa Text
Read Next : Gegara Sering Nonton Film Porno, 3 Pelajar di Sukabumi Cabuli Gadis di Bawah Umur

Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Ancam Pakai Senpi Rakitan, Pria Ini Ditangkap Polisi

Senin, 03 Oktober 2022 - 20:39:00 WIB
Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Ancam Pakai Senpi Rakitan, Pria Ini Ditangkap Polisi
Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang mengancam korban pakai senpi rakitan ditangkap polisi. (Foto: Ahmad Luthfi Rosyadi/iNews)

TULANG BAWANG, iNews.id - Seorang pria di Tulang Bawang, Lampung, berinisial W (39), warga Desa Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, ditangkap polisi. Ia ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur.
 
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, saat hendak membawa pelaku, pihaknya mendapatkan perlawanan diduga dari pihak keluarganya yang melakukan penghadangan.

Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, petugas terpaksa meletuskan beberapa kali tembakan peringatan ke udara. 
 
"Selain menangkap pelaku juga ditemukan senpi rakita jenis revolver beserta delapan butir amunisi aktif yang di sembunyikan pelaku di atas lemari kamarnya," katanya.

Kronologi penangkapan

Kata dia, penangkapan ini bermula saat adanya laporan pihak keluarga korban pencabulan anak di bawah umur oleh pelaku.

Pelaku, sambungnya, melakukan pengancaman terhadap korbannya dengan senjata api rakitan saat aksi bejatnya dipergoki oleh ibu korban.
Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

"Selama ini pelaku cukup meresahkan warga. Ia ditangkap karena melakukan pencabulan anak di bawah umur dengan pengancaman dengan senjata rakitan," katanya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Tulang Bawang bersama barang buktinya.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara serta UU Darurat Pasal 1 ayat 1 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi aktif dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut