Cabuli Anak Tetangga di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Lampung Timur Ditangkap Polisi

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Seorang pria paruh baya di Lampung Timur, Lampung, berinisial MY (50), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena mencabuli anak tetangganya di bawah umur yakni FB (14).
Pelaku ditangkap polisi saat hendak melarikan diri dengan cara menaiki bus tujuan Padang, Sumatera Barat di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (9/2/2023).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky mengatakan, berdasarkan pemeriksaan penyidik, pelaku sudah mencabuli korban selama dua tahun atau sejak korban yang merupakan tetangga pelaku tersebut duduk di bangku SMP.
Dia mengatakan, pelaku mencabuli korban dengan modus memandikan dan mengusap tubuh korban pada bagian dada hingga kemaluan.
"Upaya asusila yang terakhir dilakukan korban pada Rabu (12/10/2022). Kejadian yang terkuak ini akhirnya keluarga korban melapor ke polisi," ujarnya, Jumat (10/2/2023).
Masih kata dia, upaya asusila yang terakhir tersebut saat korban sedang duduk di depan TV, pelaku mendekati dan meminta korban berganti pakaian dengan menggunakan sarung.
Kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya mencabuli korban dengan modus memijat korban.
"Modusnya selama ini hendak berpura-pura memijat, dan perbuatan asusila pun dilakukan," katanya.
Selain mengamankan pelaku, kata dia, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum guna melengkapi berkas perkara untuk segera disidangkan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar.
Editor: Candra Setia Budi