get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Penggelapan 11 Mobil Rental di Tarakan, Digadaikan Pelaku di 3 Tempat

Cegah Omicron, ASN Bandarlampung Dilarang Pergi ke Luar Daerah

Jumat, 21 Januari 2022 - 07:47:00 WIB
Cegah Omicron, ASN Bandarlampung Dilarang Pergi ke Luar Daerah
ASN di Bandarlampung ikut kegiatan apel el di halaman Balai Kota, Senin (17/1/2022) (Ruslan AS/MNC Portal Indonesia)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bandarlampung dilarang pergi ke luar daerah Lampung. Ini dilakukan untuk mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron.

"Kalau tidak penting amat ASN tidak boleh keluar kota apalagi sekarang Omicron sedang menanjak di luar daerah," kata Wali Kota Eva Dwiana, Jumat (21/1/2022).

Eva menambahkan, pemkot telah menyiapkan antisipasi agar Omicron tidak masuk ke Bandarlampung salah satunya dengan melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 dan vaksin booster.

"Saya juga harap Pemerintah Pusat dan Provinsi Lampung memberikan vaksin tambahan ke Bandarlampung, sehingga masyarakat dapat tervaksinasi seluruhnya," kata dia.

Kemudian, terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Bandarlampung yang naik menjadi level 2, ia mengakui hal tersebut dikarenakan ada beberapa warganya yang terpapar COVID-19 dalam beberapa hari terakhir.

"Sejauh ini kita sudah bekerja luar biasa, tapi ini di luar dugaan kita ternyata ada beberapa orang yang terpapar Covid-19, ini lah yang menyebabkan level PPKM di Bandarlampung naik," kata dia.

Warganya yang terinfeksi Covid-19 itu, kata dia, karena mereka melakukan kunjungan ke luar daerah.

"Maka itu sekali saya tekankan betul ASN Pemkot Bandarlampung tidak boleh keluar daerah untuk sekarang, kecuali ada kepentingan mendesak akan diperbolehkan tapi dengan persyaratan dan izin dari kepala dinasnya," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut