get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Sebut Penggeledahan di BPBD untuk Perkuat Alat Bukti Korupsi

Cek Jalur Kereta Api di Lampung Utara, WNA Asal China Ditangkap Petugas Imigrasi

Jumat, 12 Mei 2023 - 19:24:00 WIB
Cek Jalur Kereta Api di Lampung Utara, WNA Asal China Ditangkap Petugas Imigrasi
etugas Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal China di Lampung Utara (Jimi Irawan/MNC Portal_

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal China. WNA ini diketahui bekerja di sebuah perusahaan, sementara visa izin tinggalnya tidak sesuai dengan pekerjaan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Irmansyah Fatriadi, didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kresna Aji Pranata mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya WNA. Selanjutnya, petugas imgrasi langsung melakukan penyelidikan terhadapat informasi tersebut.

"Petugas langsung menangkap basah, CN warga negara China, berusia 37 tahun. Saat itu dia sedang melakukan pekerjaanya mengecek jalur perlintasan rel kereta api di wilayah sekitar stasiun Kotabumi, Lampung Utara,” kata Irmansyah, Jumat (12/5/2023).

Dia menambahkan, CN bersama dua rekannya yang merupakan warga Indonesia, Dia langsung dibawa petugas ke Kantor Imigrasi untuk diminta keterangan.

Dari beberapa bukti dokumen yang dimiliki WNA itu, ditemukan surat dari perusahaan dan visa dirinya melanggar izin tinggal yang tidak sesuai dengan praktek di lapangan.

“Status paspor Visa CN, yang dimilikinya tertulis Visa On Arrival (VOA) atau Visa Kunjungan, saat kedatangan diberikan kepada WNA yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka wisata, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha, atau tugas pemerintahan,” katanya.

Namun praktek di lapangan, lanjut dia, yang bersangkutan memiliki surat tugas dari perusahaan untuk sebuah pekerjaan yaitu investigasi. 

Diketahui, dari data yang dimilik imigrasi yang tercatat di dalam Paspor milik CN, dirinya sudah empat kali masuk ke negara Indonesia.

“Untuk itu Imgrasi sedang melakukan proses pemeriksaan secara mendalam terhadap WNA ini. Karena diduga yang bersangkutan melanggar Undang-Undang No. 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman administarsi pendeportasian secara paksa,” tandasnya.

Humas PT KAI Lampung M. Reza Fahlevi membenarkan penangkapan WNA asal Cina tersebut saat memeriksa rel di Kotabumi, Lampung Utara. Namun, KAI tidak mengetahuinya berpaspor wisata, karena dibawa oleh vendor

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut