get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Pencurian Gelang Emas dan iPhone Ditangkap saat Live TikTok di Pandeglang

Curi 60 Tabung Gas Melon 3 Kg, 2 Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Kamis, 23 Februari 2023 - 08:23:00 WIB
Curi 60 Tabung Gas Melon 3 Kg, 2 Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Dua pelaku pencurian 60 tabung gas 3 kg di Lampung Tengah (Humas Polres Lampung Tengah)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pencurian tabung gas melon 3 kg di Lampung Tengah. Tak tanggung-tanggung, pelaku menggondol 60 tabung gas elpiji warna hijau itu.

Kedua pelaku itu berinisial HN (47) warga Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran dan AS (33) warga Kampung Sidodadi, Bangun Rejo, Lampung Tengah. Sementara, satu orang rekan pelaku lainnya MH masih DPO. 

Kapolsek Kalirejo Polres Lampung Tengah Iptu Junaidi mengatakan, mereka mencuri gas di pangkalan gas Elpiji di Kampung Sukosari, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah. 

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban Susilowati (47) bahwa 60 tabung gas 3 kg miliknya hilang pada Jumat (17/2/2023). 

Setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

"Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 3 orang pemuda hendak menjual tabung gas 3 Kg dengan harga murah," kata Junaidi, Kamis (23/2/2023).

Mendapati informasi tersebut, kata Junaidi, petugas langsung mendatangi lokasi dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Menurut Junaidi, peristiwa tersebut berawal saat korban sempat mendengar ada suara benturan tabung gas dari arah gudang pangkalan miliknya. 

Selain itu, anjing milik korban juga sempat menggonggong. Saat korban mengecek ponsel ternyata masih pukul 02.30 WIB dini hari. Karena tidak lagi terdengar suara gaduh, korban pun tidur kembali. 

"Lalu sekitar pukul 07.00 WIB, ketika korban pulang belanja sayur di samping rumah, dia melihat pintu gudang pangkalan gas miliknya sudah terbuka. Korban langsung mengecek ke dalam gudang, ternyata 60 tabung gas melon 3 Kg miliknya, yang masih terisi telah hilang," katanya. 

"Korban juga melihat pintu gudangnya sudah rusak seperti bekas dicongkel dan besi teralis pun ikut dirusak," lanjut dia.

Atas kejadian tersebut, lanjut Junaidi, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp11 juta kemudian melaporkan kejadian pencurian itu ke Polsek Kalirejo. 

"Kini, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut," ungkap Junaidi. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut