get app
inews
Aa Text
Read Next : Tepergok Warga, Maling Motor di Karawang Nekat Sembunyi 10 Jam di Tumpukan Eceng Gondok

Curi Kambing Tetangga, Trio Kwek-Kwek Asal Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 18 Desember 2020 - 14:05:00 WIB
Curi Kambing Tetangga, Trio Kwek-Kwek Asal Lampung Ditangkap Polisi
Trio pelaku pencuri kambing di Pesisir Barat Lampung. Ketiga pelaku bocah di bawah umur (Enrico Ngantung/iNews)

PESISIR BARAT, iNews.id - Tiga bocah di bawah umur di Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Provinsi Lampung ditangkap polisi. Trio kwek-kwek itu ditangkap karena mencuri kambing milik tetangganya.

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Ansyori BM mengatakan, ketiga pelaku berinisial RF (15) warga Pekon Way Nukak, DP (15) dan YA (17). Ketiganya merupakan warga Karya Penggawa Pesisir Barat. Ketiganya mencuri kambing pada Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Mereka mencuri kambing milik Rismadi (45) warga di Pekon Mandiri Sejati, Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat," kata Ansyori, Jumat (18/12/2020).

Ansyori menambahkan, ketiga pelaku berstatus sebagai pelajar di daerah Pesisir Barat. Pencurian berawal ketika korban sedang menggembala kambingnya. Dia kemudian menyadari jika hewan ternaknya sudah hilang dari kebun tempat menggembala.

"Korban kemudian mencari, karena tak ketemu dia melapor ke polisi," katanya.

Trio  pelaku pencuri kambing di Pesisir Barat Lampung. Ketiga pelaku bocah di bawah umur (Enrico Ngantung/iNews)
Trio pelaku pencuri kambing di Pesisir Barat Lampung. Ketiga pelaku bocah di bawah umur (Enrico Ngantung/iNews)

Mendapat laporan dari korban, kata dia,  polisi langsung bergegas mencari para pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku.

"Pelaku ditangkap di tempat persembunyian yang tak jauh dari kebun," katanya.

Saat ini para pelaku sudah digelandang ke kantor polisi bersama dengan kambing curiannya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 1 dan ke 4 KUHP Tntang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Mengingat para pelaku masih di bawah umur, polisi akan melakukan proses diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut