Curi Motor di Bandarlampung, Oknum Polisi Anggota Polres Lampung Timur Dipecat
LAMPUNG Timur, iNews.id - Oknum polisi yang terlibat pencurian motor di wilayah Kedaton, Kota Bandarlampung beberapa bulan lalu disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Oknum berinisial Bripka RK alias RAM yang berdinas di Mapolsek Jabung, Lampung Timur resmi bukan lagi anggota Polri.
Proses upacara PTDH tersebut dipimpin langsung Kapolres AKBP M Rizal Muchtar di halaman Mapolres Lampung Timur, Senin (23/10/2023). Namun ucapara tanpa dihadiri Bripka RK alias RAM atau secara inabsensia.
Kapolres mengatakan, Bripka RK terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polresta Bandarlampung. Sanksi PTDH terhadap Bripka RK berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor: KEP/379/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023.
"Siapa pun personel polri yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik akan menerima sanksi tegas dari Institusi Kepolisian," ujar Rizal, Selasa (24/10).
Rizal melanjutkan, pihaknya berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personil kepolisian, khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
"Peristiwa ini harus menjadi introspeksi dan cermin bagi kita semua, agar senantiasa berpegang teguh pada aturan dan norma yang berlaku, saat menjalankan tugas dan tanggung jawab di tengah-tengah masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Bripka RAM oknum polisi yang bertugas di Polsek Jabung, Polres Lampung Timur diduga terlibat pencurian motor di Bumi Manti 4, Kampung Baru, Kedaton, Bandarlampung pada Rabu (15/2/2023).
Peristiwa pencurian itu sempat menghebohkan warga lantaran motor dan tas terduga pelaku tertinggal di sekitar lokasi kejadian. Saat diperiksa, dalam tas tersebut berisi atribut polisi berupa pakaian dinas bertuliskan nama oknum berinisial Bripka RAM, kartu anggota, tiga buah topi polisi, senjata tajam, kartu ATM dan sejumlah dokumen.
Editor: Donald Karouw