get app
inews
Aa Text
Read Next : Penangkapan Pencuri Kapal di Lampung Timur Diwarnai Kejar-kejaran di Tengah Laut

Curi Uang dan Barang Perusahaan, Karyawan di Pringsewu Ditangkap Polisi

Kamis, 15 Juni 2023 - 12:34:00 WIB
Curi Uang dan Barang Perusahaan, Karyawan di Pringsewu Ditangkap Polisi
Pegawai di Pringsweu yang curi uang dan barang di perusahaannya (Ira Widyanti/MNC Portal)

PRINGSEWU, iNews.id - Diduga terlibat pencurian dan penggelapan uang di tempat bekerja, seorang karyawan perusahaan pengecer waralaba diamankan Polres Pringsewu. Pelaku berinisial AZ (35) warga Desa Cipadang, Kecamatan Waylima, Pesawaran.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelaku diringkus Polisi saat berada di Obyek Wisata Telaga Gupit, Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu Sabtu (9/6/2023).

Feabo menambahkan, pelaku ditangkap atas dasar Laporan Polisi, Nomor LP/B-88/VI/2023/SPKT/Polres Pringsewu/Polda LPG, tanggal 8 Juni 2023, tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di gudang perusahaan yang terletak di Pekon Podosari Pringsewu.

Dalam laporan tersebut, pihak perusahaan telah melaporkan terjadinya aksi pencurian terhadap berbagai jenis produk makanan instan dan sembako senilai Rp21,3 juta. Pencurian tersebut diduga terjadi pada Minggu (7/6/2023) sekira pukul 22.30 wib.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, tenyata pencurian tersebut melibatkan salah satu karyawan yang bertugas sebagai Stok Poin Control (SPC) dan pelakunya tersebut langsung kami amankan," kata Feabo, Kamis (15/6/2023). 

Feabo menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, pencurian tersebut dilakukan seorang diri.

"Modusnya, pelaku masuk ke dalam gudang setelah terlebih dahulu merusak gembok pintu gerbang depan menggunakan sejumlah alat yang telah dipersiapkan," kata dia.

Awalnya, kata Kasat, pelaku mengincar uang perusahaan yang disimpan di dalam brankas dengan cara menjebol brankas dengan menggunakan linggis dan bor.

"Lantaran upaya pembobolan brankas tidak berhasil, pelaku akhirnya mengambil berbagai jenis produk makanan instan dan sembako senilai Rp21,3 juta," katanya.

Barang hasil kejahatan tersebut oleh pelaku selanjutnya dibawa pelaku ke rumah kontrakannya dengan menggunakan kendaraan milik perusahaan.

Dia melanjutkan, barang bukti hasil kejahatan, berupa 11 dus susu, lima dus minyak goreng, tig dus tepung terigu, 37 dus susu berbagai macam merk yang belum sempat dijual berhasil diamankan Polisi dari rumah kontrakan pelaku.

"Selain itu kami juga turut mengamankan BB yang digunakan saat melakukan pencurian diantaranya satu Mobil Box Warna Merah, satu Bor Listrik, satu linggis, satu Tang satu palu, satu pahat, empat mata Bor, dua gembok, satu Obeng, satu lem cina, dua alat kunci brangkas," kata dia.

Feabo menyebut, selain kasus pencurian, AZ juga diduga terlibat dalam kasus memberikan laporan atau keterangan palsu di Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu.

Dalam kasus tersebut, lanjutnya, pelaku melaporkan terjadinya kasus pencurian uang perusahaan senilai Rp88,7 juta dengan modus kempis ban. 

"Setelah tertangkap, pelaku juga mengaku  kalau peristiwa yang dilaporkan tersebut tidak ada, dan hanya rekayasa pelaku untuk dapat memiliki uang perusahaan tersebut," katanya.

Feabo melanjutkan, pelaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut lantaran terdesak kebutuhan hidup sehari-hari, serta untuk membayar uang perusahaan yang sempat dipakai terlebih dahulu oleh pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut