get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Tulang Bawang Tikam Teman hingga Tewas, Tak Terima Istrinya Dilecehkan

DAU dari Pusat Belum Turun, Gaji PNS di Bandarlampung Telat Cair

Jumat, 05 Februari 2021 - 13:02:00 WIB
DAU dari Pusat Belum Turun, Gaji PNS di Bandarlampung Telat Cair
Ilustrasi PNS (Foto: Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bandarlampung, Lampung telat cair. Hal ini disebabkan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat belum turun setelah ada kesalahan teknis dalam laporan.

"Jadi dana transfer dari pusat yang biasanya setiap bulan masuk ke daerah, bulan Februari ini ada keterlambatan dikarenakan masalah teknis, yakni menyangkut standar operasional prosedur pelaporan dari daerah ke pusat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung, Badri Tamam, Jumat (5/2/2021).

Badri menambahkan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) dana transfer daerah pada 2021 berbeda dengan pada 2020 yang langsung turun ke kas Kota Bandarlampung tanpa harus ada ketentuan yang dipenuhi.

"Tahun lalu dana transfer dari Kementerian Keuangan langsung turun setiap bulan di akhir bulan tapi sekarang SOP-nya sudah berbeda. Ada hal yang harus dipenuhi pemda terlebih dahulu baru DAU akan disalurkan," kata dia.

Terkait dengan masalah ini, kata Badri, Bandarlampung menjadi salah satu daerah yang belum memenuhi SOP tersebut, karena ada ketentuan baru dari pusat yang belum terpenuhi.

"Ini kan melalui sistem laporannya, sehingga ketika kita input data tapi tidak terproses tidak ada konfirmasi ke kita namun otomatis tertolak," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, Wilson mengatakan, keterlambatan gaji PNS tersebut dikarenakan ada pembaruan sistem aplikasi pelaporan penyaluran DAU ke daerah sesuai PMK Nomor 233.

Wilson menambahkan, tanggal 11 Januari 2021 ada surat edaran dari Kemenku melalui Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Nomor 4/2021 terkait adanya penambahan laporan data.

Kemudian, kata dia, tambahan data yang diminta pusat selain data pegawai yang rutin setiap bulan, yakni terkait laporan penggunaan dana transfer umum daerah selama 2021 serta realisasi penggunaan anggaran 2020.

"Oleh karena laporan ini menggunakan sistem aplikasi, kemungkinan ada kesalahan input ataupun datanya yang masih kekurangan namun semua itu sudah disinkronisasikan," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut