get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jakarta Lampung, Pilihan Rute Tercepat Saat Merak Padat

Demi Penghasilan Tambahan, Pedagang Ayam Geprek di Pringsewu Jual Tramadol dan Hexymer

Selasa, 28 Maret 2023 - 11:53:00 WIB
Demi Penghasilan Tambahan, Pedagang Ayam Geprek di Pringsewu Jual Tramadol dan Hexymer
Pedagang ayam geprek di Pringsewu, Lampung, WI alias Ombing ditangkap karena menjual pil Tramadaol dan Hexymer. (Foto: Indra Siregar)

PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap pedagang ayam geprek di Pringsewu, Lampung yang menjual obat terlarang Tramadol dan Hexymer. Pelaku inisial WI (27) ternyata seorang residivis.

WI alias Ombing ditangkap anggota Polsek Pringsewu Kota pada Senin (27/3/2023) pukul 16.09 WIB. Dia ditangkap di warung ayam geprek miliknya di Jalan Melati, Pringsewu Timur.

"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan polisi terhadap pelaku yang terlihat panik saat melihat kedatangan polisi yang sedang berpatroli," kata Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri, Selasa (28/3/2023).

Dari tangan Ombing, polisi menemukan 19 paket Tramadol dan Hexymer dalam kantong celana. 

Polisi kemudian membawa Ombing ke rumahnya untuk pengembangan kasus. Di tempat itu ditemukan puluhan paket obat terlarang yang siap edar.

"Total barang bukti yang berhasil kami amankan pil jenis Hexymer sebanyak 595 Butir, Tramadol 141 butir," katanya.

Kepada polisi, Ombing mengaku mendapat obar terlarang itu dari salah seorang penjual di marketplace Facebook. Kemudian obat-obatan tersebut diedarkan di Pringsewu.

Menurutnya, Ombing seorang residivis kasus yang sama. Setelah bebas, ternyata dia tergiur kembali berjualan obat terlarang.

"Ngakunya sudah dua bulan ini berjualan obat keras dengan alasan untuk menambah penghasilan," kata kapolsek.

Atas perbuatannya, Ombing kembali mendekam di Rutan Polres Pringsewu. Dia dijerat Pasal 196 an 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Pelaku terancam hukuman pidana minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut