get app
inews
Aa Text
Read Next : Peduli Penyandang Disabilitas, DPD Perindo Sumba Barat Daya Dorong Kesetaraan Jadi Prioritas

Desak Partai Kirim Nama Calon Wawako Padang, DPRD: Wali Kota Bukan Robot

Selasa, 03 Agustus 2021 - 07:26:00 WIB
Desak Partai Kirim Nama Calon Wawako Padang, DPRD: Wali Kota Bukan Robot
Gedung DPRD Kota Padang, Sumbar (Antara)

PADANG, iNews.id - Dua partai pengusung didesak kirimkan nama-nama untuk mengisi kekosongan kursi wakil wali kota (wawako) Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Keduanya yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sosial (PKS).

Desakan ini dilayangkan anggota DPRD Kota Padang, Helmi Moesim. Menurutnya, Wali Kota Padang, Hendri Septa bukan robot yang bisa mengerjakan tugas wakil wali kota juga.

"Kita semua sadar, wali kota juga manusia, bukan robot. Pasti butuh diawasi dan diberi masukan untuk menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi tantangan saat ini sangat berat seperti pandemi Covid-19 sekarang ini," kata Helmi, Selasa (3/8/2021).

Helmi menambahkan, kosongnya kursi wakil wali kota berakibat pelayanan kepada masyarakat secara otomatis akan terganggu. Hal ini merujuk pada tugas wakil wali kota yang merupakan pengawas dan pemberi masukan untuk setiap kebijakan wali kota.

Dia juga mempertanyakan keseriusan partai engusung Mahyeldi–Hendri Septa dalam Pilkada Kota Padang 2018 yakni PKS dan PAN.

Menurut dia, akan lebih baik partai pengusung untuk kembali serius membahas siapa yang akan mengisi kursi wakil wali kota.

Helmi mengatakan, permintaan ini merupakan hak anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan juga tata tertib DPRD. Untuk mengisi kekosongan sisa periode harus ada wakil wali kota.

"Baik pengurus partai ataupun anggota legislatif dari PKS dan PAN. Seriuslah untuk persoalan ini. Kelamaan kosong, masyarakat juga yang akan rugi," katanya dia.

Dengan lamanya kekosongan kursi wakil wali kota Padang ini, lanjut helmi, terbentuk opini negatif di masyarakat terhadap DPRD. Padahal mekanisme awal penunjukan siapa yang mengisi kursi wakil wali kota harus dari partai pengusung terlebih dahulu.

Dia menambahkan, mekanismenya mulai dari DPP, DPW dan DPD PKS maupun PAN mengusulkan nama calon ke wali kota Padang belum selesai.

"Bagaimana DPRD bisa memproses? Sedangkan masyarakat sudah terlanjur beropini negatif kepada kami akibat lamanya kekosongan tersebut ini," kata dia.

Jika pengusung sudah menetapkan nama calon, kata Helmi, mereka akan memberikan nama ke wali kota Padang. Setelah itu wali kota memberikannya ke DPRD. Barulah DPRD membentuk panitia khusus yang bekerja selama satu bulan untuk memproses siapa wakil wali kota Padang yang dipilih.

"Kita berdoa, mudah-mudahan yang kita pilih, pasti yang terbaik. Bisa bersinergi dengan Wali Kota Padang," katanya. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut