Diberi Obat Tidur, Siswi SMA di Tulang Bawang Lampung Diperkosa Ayah Kandung
TULANG BAWANG, iNews.id - Siswi SMA menjadi korban pemerkosaan ayah kandung di Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Pelaku ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang usai menerima laporan dugaan pemerkosaan tersebut.
Pelaku yakni berinisial PN (43) warga Kecamatan Dente Teladas. Penangkapan dipimpin langsung PS Kanit PPA Satreskrim Aiptu Suhadi yang mengamankan pelaku di Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
"Pelaku ditangkap di luar daerah, tepatnya di Pemalang, Jawa Tengah," ujar Plt Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Ipda Sobrun, Senin (6/11/2023).
Dari penangkapan turut diamankan barang bukti berupa baju tidur lengan pendek warna biru, rok warna biru muda, celana pendek warna biru tua dan pakaian dalam yang dikenakan korban berinisial O (16) saat terjadinya tindak pidana asusila.
Dari keterangan ibu kandung korban berinisial N (42), aksi biadab pelaku terjadi sekitar November 2022 dalam kamar korban. Saat kejadian tersebut, hanya ada pelaku dan korban dalam rumah, sedangkan ibu kandung dan adik-adiknya sedang pergi ke Metro.
"Pelaku lalu mencampur obat tidur ke makanan sehingga korban tertidur lelap dalam kamarnya. Saat korban tertidur dengan leluasa pelaku melakukan aksi biadabnya. Begitu terbangun dari tidur, korban merasakan sakit di alat kelaminnya," kata Sobrun.
Aksi biadab pelaku ini ternyata bukan hanya sekali dilakukan, tapi sudah dua kali. Korban akhirnya menceritakan peristiwa pilu tersebut kepada bibinya. Lalu bibi korban bercerita kepada ibu kandungnya yang langsung membuat laporan resmi ke Polres Tulang Bawang.
Mengetahui dia dilaporkan ke polisi, pelaku langsung melarikan diri dari rumah dan bersembunyi. Dia akhirnya ditangkap di tempat persembunyian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang," ucapnya.
Editor: Donald Karouw