Dibunuh 2021 Ditemukan 2022, Begini Kronologi Lengkap Pembunuhan 1 Keluarga di Way Kanan

WAY KANAN, iNews.id - Satu keluarga di Way Kanan, Lampung, ditemukan tewas. Keluarga terdiri lima orang itu dihabisi oleh pelaku Erwin (40) pada tahun 2021.
Kejadian memilukan ini terjadi di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan. Korban yang terdiri dari lima orang itu ditemukan di dua lokasi berbeda. Empat ditemukan di dalam septic tank sementara satu lagi di kebun singkong.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, empat korban yakni Zainudin (60) ayah kandung pelaku, ibu tiri pelaku Siti Romlah (45), kakak kandung pelaku Wawan Wahyudin (55), keponakan pelaku Zahra (6), dibunuh pada Oktober 2021.
Terbongkarnya kasus ini berawal ketika kepala desa setempat, M Yani merasa heran dengan korban Zainudin yang tak pernah lagi salat jemaah di masjid.
"Kepala kampung Marga Jaya M.Yani merasa heran karena ada jemaah masjid yang biasanya datang ke masjid, tidak datang untuk salat, yaitu Zainudin," kata Teddy, Kamis (6/10/2022).
Dia menambahkan, lantaran curiga, Yani kemudian bertanya kepada jemaah masjid yang lain. Kemudian, ada warga mendatangi rumah Zainudin. Di sana, warga bertemu dengan Erwin (pelaku).
Saat itu Erwin berkilah jika bapak dan ibunya pergi merantau ke gunung. Kecurigaan warga dan Yani bertambah setelah Erwin menjual tanah milik Zainudin.
"Sempat ditanyakan kepada Erwin dan dijawab dia disuruh bapaknya menjual tanah tersebut untuk bayar utang," katanya.
Sekitar dua bulan kemudian, sikap Erwin semakin aneh karena berani menjual lagi tanah yg lain milik bapaknya.
Selanjutnya, pada akhir tahun 2021, Juwanda yang merupakan adik tiri pelaku pulang dari merantau. Saat di rumah, korban Juwanda menanyakan keberadaan orang tuanya.
"Tapi dijawab pelaku Erwin jika ibu dan bapaknya pergi ke gunung," katanya.
Selanjutnya, Juwanda dan Erwin pergi ke gunung untuk memastikan keberadaan ibu dan bapaknya, dan akhirnya pulang tanpa diketahui keberadaan ibu dan bapaknya.
Sejak saat itu, Erwin dan Juwanda selalu bertengkar dan cekcok. Mereka bahkan pernah didamaikan oleh sekdes setempat.
"Puncaknya pada bulan Februari 2022, terjadi keributan antara Erwin dan Juwanda. Mereka ribut di Pasa Kampung Marga Jaya. Kemudian sejak malam itu Juwanda sudah dikabarkan hilang," katanya.
Kemudian, kepala desa berkoordinasi dengan Polsek Negara batin sehingga dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku Wahyu.
"Atas informasi yang didapat, dugaan petugas benar setelah melakukan introgasi berdasarkan pengakuan pelaku Wahyu, bahwa dia bersama Erwin telah mengakui perbuatannya ikut terlibat dalam pembunuhan korban Juwanda," kata Teddy.
Dari hasil pemeriksaan, korban Juwando dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur di dalam rumah.
"Setelah korban tak berdaya lehernya diikat dengan tali lalu diseret ke dapur," kata dia.
Sampai di dapur, korban yang sudah tewas langsung diangkut menggunakan mobil pikap. Jenazahnya dibawa ke areal kebun singkong dan dikubur oleh pelaku.
"Motif pelaku dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan," katanya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, empat korban yakni Zainudin, Siti Romlah, Wawan Wahyudin, Zahra juga dibunuh oleh Erwin pada Oktober 2021 dengan menggunakan kapak.
"Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan kapak," kata dia.
Sementara untuk korban Zahra dibunuh dengan cara mencekik.
"Usai dibunuh, keempat korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumahnya, kemudian langsung ditutup dan dicor menggunakan semen," kata dia.
Usai keduanya ditangkap, polisi kemudian membongkar saptic tank di mana para korban dipendam.
"Tim inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung melakukan penggalian diduga kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk dilakukan autopsi," katanya.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
"Namun bisa berkembang apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup," tutupnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto