get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Penggelapan Barang Senilai Rp1,5 Miliar di Ogan Ilir, 2 Pegawai Toko Ditangkap

Diduga Gelapkan 200 Liter Solar, Sopir Truk di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Kamis, 16 Maret 2023 - 08:02:00 WIB
Diduga Gelapkan 200 Liter Solar, Sopir Truk di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Jeriken yang diduga untuk mengangkut 200 liter solar (Dokumentasi Polres Lampung Tengah)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku penggelapan 200 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Salah satunya merupakan seorang sopir truk perusahaan.

Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji mengatakan, polisi mengamankan dua pelaku yang diduga bekerjasama dalam penggelapan BBM.

Kedua pelaku yang diamankan yakni BD (43) warga Komering Putih Kecamatan Gunung Sugih dan HG (42) warga Bandar Sakti,  Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah

"Salah satu pelaku itu sopir dumptruck yang diduga telah menggelapkan BBM jenis solar milik perusahaan," kata Tarmuji, Kamis (16/3/2023). 

Tarmuji memaparkan, perkara tersebut terungkap saat security PT. GMP sedang melaksanakan patroli di dalam areal tebu wilayah Kampung Gunung batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai pada Minggu (12/3/2023). 

Saat itu security melihat satu unit mobil Kijang warna abu nopol BE 1477 KT dan tiga buah jeriken yang berisi solar di areal tersebut.

“Karena curiga terhadap mobil yang diduga memuat BBM hasil kejahatan, lalu pihak keamanan PT GMP menghubungi Polsek Terusan Nunyai,” kata Kapolsek.

Selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.

Di lokasi, sambung Kapolsek, petugas bersama pihak keamanan mendapati seorang pria inisial HS yang sedang menurunkan jeriken dari dalam mobil kijang di dalam areal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas, HS mengaku bahwa BBM jenis solar tersebut didapatkan dari hasil penyisihan mobil dumptruck milik PT. GMP,” katanya. 

Kemudian, saat dilakukan pengembangan oleh petugas, HS mengaku dalam mendapatkan BBM jenis solar tersebut, dia bekerjasama dengan BD yang merupakan sopir dumptruck PT. GMP.

“Dari hasil pengembangan HS, petugas kemudian menangkap BD selaku sopir dumptruck di PT. GMP tersebut,” kata Kapolsek. 

Tarmuji melanjutkan, atas kejadian tersebut, PT.GMP mengalami kerugian 200 liter BBM jenis bio solar atau senilai Rp3,6 juta. 

Dari tangan kedua pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Kijang warna abu-abu dengan nomor polisi BE 1477 KT, 13 jeriken, enam jeriken berisi BBM jenis solar dan 7 derigen kosong.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 Jo 64 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut