Diduga Hendak Edarkan Obat Terlarang, 3 Pemuda di Lampung Ditangkap Polisi
LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap tiga orang pemuda yang diduga hendak mengedarkan obat terlarang. Ketiga pelaku yakni DE (24), AR (22), warga Desa Munjuk, Kecamatan Marga Tiga, dan AS (22) warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar mengatakan, awalnya petugas menangkap dua pelaku terlebih dahulu yakni DE dan AR. Mereka ditangkap di Desa Labuhan Ratu II Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, Senin (21/11/22) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Sedangkan AS ditangkap sekitar pukul 15.15 WIB di Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur," katanya, Selasa (22/11/2022).
Setelah dilakukan pengeledahan, kata dia, petugas menemukan barang bukti berupa 548 pil Hexymer dan 293 tablet Tramadol.
Kepada polisi, para pelaku mengakui bahwa obat tersebut milik mereka.
"Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum," ujarnya.
Editor: Candra Setia Budi