Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, 5 Pekerja Migran asal Lampung Dipulangkan
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan asal Lampung diduga menjadi korban perdagangan orang. Mereka diduga direkrut tak sesuai prosedur.
Kelimanya berinisial RW (55), AW (45), PN (44), EWL (22) warga Kabupaten Lampung Timur dan PH (58) warga Bandarlampung.
Beruntung, kelima korban tersebut telah dipulangkan ke Provinsi Lampung dan tiba di Bandara Radin Inten II, Provinsi Lampung, Rabu (8/3/2023).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Pengawalan penjemputan dan pendampingan kepada 5 orang PMI tersebut berdasarkan Surat permohonan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru - Malaysia nomor 0549/WN/B/03/2023/07 tgl 06 maret 2023.
"Telah dilakukan penjemputan terhadap lima PMI on prosedural," ujar Pandra, Jumat (10/3/2023).
Pandra menuturkan, kejadian berawal pada 24 Januari 2023, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Johor Bahru Malaysia menerima pengaduan salah satu pekerja migran, adanya pekerja di Kuil Johor Bahru Malaysia.
Kemudian, pada 25 Januari 2023, KJRI Johor Bahru bersama (jabatan tenaga kerja) JTK Negri Johor, IPD (Polres Batu Pahat) atau Polres setempat di Malaysia mendatangi Kuil tempat pekerja asal Lampung tersebut berada.
Kemudian para PMI tersebut diamankan di KJRI Johor Bahru Malaysia untuk proses pemulangan ke Indonesia.
"Mereka bekerja secara Unprosedural melalui pelabuhan Batam dan Dumai Kepulauan Riau pada Oktober 2022," ungkap Pandra.
Saat ini, kelimanya, dibawa ke Dinas Sosial Prov Lampung selanjutnya dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC). Sementara Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung, terus menyelidik dugaan pidana perdagaan orang tersebut.
Polda juga mendampingi para korban untuk membuat Laporan Polisi di Polda Lampung setelah selesai dilakukan Assessment oleh Dinas Sosial Provinsi Lampung.
Kemudian, Polda telah memeriksa lima pekerja tersebut, saksi lainnya, serta lembaga pendidikan dan pelatihan yang memberangkatkan kelima pekerja tersebut.
Selain itu, Polda juga telah memeriksa ahli dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandarlampung, terkait penempatan pekerja di luar negeri, ahli dari Dinas Tenaga Kera (Disnaker) Provinsi Lampung dan Pihak Kantor Imigrasi Kotabumi, dan Lampung Selatan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto