Diduga Korupsi, 2 Mantan Pejabat Dinas Pertanian Lampura Ditahan Kejati
LAMPUNG UTARA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) menetapkan dua tersangka kasus duagaan korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten setempat tahun anggaran 2015. Kedua tersangka yang merupakan mantan pejabat dinas pertanian setempat langsung ditahan.
Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Lampung Utara, Aditya Nugroho mengatakan, mereka berinisial AP dan RB. Diduga mereka melakukan korupsi pembangunan irigasi sumur bor di Dinas Pertanian, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp639.703.292.
"Keduanya terindikasi melakukan kesengajaan dalam perhitungan harga pekerjaan per item, sehingga mengakibakan kerugian negara,” kata Aditya, Jumat (11/12/2020).
Aditya menambahkan, saat pelaksanaan proyek pembangunan irigasi sumur bor di Dinas Pertanian tahun 2015, RB bersatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedangkan AP sebagai Pejabat Penanggung jawab Teknis Kegiatan (PPTK).
"Setelah penetapan status ini, AS langsung kita titipkan di Rutan Kotabumi. Sedangkan RB masih ditangani tim Gugus Tugas Covid 19, karena pada saat dirapid test, yang bersangkutan reaktif covid," kata dia.
Aditya melanjutkan, elaksanakan pembangunan irigasi tanah dalam (Sumur Bor) tersebut merupakan program dari dana APBN yang disalurkan melalui APBD.
Dinas Pertanian dan Peternakan Lampura pada tahun anggaran 2015 mengalokasikan anggaran sebesar Rp4.537.500.000 untuk kegiatan Sumur Bor tersebut. Sumur bor itu ada di 25 titik yang tersebar di Lampung Utara.
Atas kasus ini, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang sebagaimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang sebagaimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto