"Jadi, berdasarkan Pasal 21 KUHAP telah terpenuhinya syarat objektif dan syarat subjective untuk dilakukan penahanan terhadap para tersangka," katanya.
Maka, lanjut Mukhzan, penyidik sebagaimana ketentuan Pasal 20 KUHAP melaksanakan kewenangannya untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor: PRINT-1284/L.8.13/Fd.1/10/2022 tanggal 04 Oktober 2022 dan Nomor : PRINT-1285/L.8.13/Fd.1/10/2022 tanggal 04 Oktober 2022." kata Kajari.
Pihaknya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap kedua tersangka yang merupakan ayah dan anak itu dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsLampung di Google News