get app
inews
Aa Text
Read Next : Jembatan Way Umbar Rampung Dibangun TNI AD, Anak Sekolah dan Ibu-Ibu Tak Perlu Seberangi Sungai

Diizinkan Pemerintah, Catat Syarat Salat Tarawih dan Id Berjamaah

Senin, 05 April 2021 - 16:25:00 WIB
Diizinkan Pemerintah, Catat Syarat Salat Tarawih dan Id Berjamaah
Ilustrasi salat Tarawih (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengizinkan masyarakat menggelar salat Tarawih dan salat Idul Fitri (Id) secara berjamaah. Hal ini dikatakan  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Menurut Muhadjir, meski diizinkan, ibadah berjamaah tersebut harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan berbasis komunitas.

"Salat Tarawih dan salat Idul fitri pada dasarnya diperbolehkan, diperkenankan, yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dengan sangat ketat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat jumpa pers di Kantor Presiden, Senin (5/4/2021).

Muhadjir menambahkan, baik salat Tarawih maupun salat Id boleh dilaksanakan di masjid atau di luar ruangan (lapangan) sepanjang jemaahnya masih dalam satu lingkup komunitas.

"Dengan catatan harus terbatas pada komunitas. Jadi di lingkup komunitas di mana jamaahnya sudah dikenali satu sama lain, sehingga jamaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," katanya.

Pria yang menjabat sebagai Ketua PP Muhammadiyah itu menambahkan, pelaksanaan salat Tarawih maupun salat Id harus sesingkat mungkin demi meminimalisir penularan virus corona.

"Pada saat melaksanakan salat jamaah mungkin dibuat sesimpel mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang meningat dalam kondisi darurat," tuturnya.

Pelaksanaan salat berjamaah tersebut tidak diperkenankan menimbulkan kerumunan, baik sebelum salat maupun setelahnya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut