Dinkes: Tak Ada Vaksinasi Booster Covid-19 Ilegal di Lampung
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung membantah adanya vaksinasi Covid-19 booster ilegal. Hal ini menanggapi adanya vaksinasi ilegal di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
"Di Lampung tidak ada sindikat pemberian vaksinasi booster (penguat) ilegal layaknya di Surabaya," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, Selasa (4/1/2022).
Reihana melanjutkan, pemberian tambahan dosis vaksin Covid-19 booster baru dilakukan pada tenaga kesehatan (nakes) di Provinsi Lampung.
"Masyarakat mintalah vaksin di tempat yang sudah ditentukan oleh pemerintah, dan kita tunggu pelaksanaan vaksinasi booster secara resmi dari pemerintah," kata dia.
Dia menambahkan, pemerintah saat ini masih fokus melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua.
Pemberian dosis vaksin penguat, menurut Reihana, telah dilakukan pada 29.284 orang atau 82,26 persen dari seluruh tenaga kesehatan yang menjadi target vaksinasi Covid-19.
Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan berencana memberikan tambahan dosis vaksin Covid-19 sebagai penguat kepada 21 juta warga mulai 12 Januari 2022. Sasaran pemberian vaksinasi penguat adalah warga berusia 18 tahun ke atas.
Vaksinasi penguat akan dilaksanakan di kabupaten/kota yang cakupan vaksinasi dosis pertama dan keduanya berturut-turut sudah 70 persen dan 60 persen.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto