Disetubuhi Tetangga di Kebun Singkong, Remaja Difabel Asal Lampung Hamil 5 Bulan

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Seorang pria di Lampung Tengah, ditangkap polisi. Pelaku berinisial BG (44) itu diamankan lantaran diduga menyetubuhi remaja perempuan difabel hingga hamil lima bulan.
Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, aksi bejat pelaku tersebut terungkap berawal dari kecurigaan keluarga terhadap perubahan yang terjadi pada tubuh korban AA (16).
AKP Yofi menuturkan, keluarga korban AA merasa curiga dan khawatir korban mengidap suatu penyakit lantaran bagian perut korban yang semakin membesar.
"Karena curiga dan khawatir, korban lalu dibawa keluarganya ke salah satu Rumah Sakit untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Yofi dalam keterangannya, Minggu (9/7/2023).
Hasilnya, tenaga kesehatan yang memeriksa korban menyatakan korban AA Tengah mengandung selama 5 bulan.
Mendengar hal tersebut, kata Yofi, keluarga langsung menanyakan hal tersebut kepada korban AA. Kepada keluarganya, AA mengatakan bahwa hal itu merupakan perbuatan BG yang tak lain adalah tetangga rumah korban.
Tak terima dengan ulah pelaku, kata Yofi, pihak keluarga langsung melaporkan BG ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) SatReskrim Polres Lampung Tengah.
Yofi menambahkan, berdasarkan laporan keluarga korban tersebut, pihaknya meringkus pelaku BG saat di rumahnya di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Sabtu (8/7/2023).
Kasat melanjutkan, berdasarkan keterangan pelaku BG, perbuatan bejat tersebut telah dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak lima kali.
"Menutur pelaku sudah lima kali, dua kali di kebun singkong, dua kali di rumah korban dan sekali di belakang rumah," ungkap Yofi.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka BG dijerat Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto